Keselamatan kerja di industri perhotelan adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus. Lingkungan hotel yang kompleks, melibatkan berbagai departemen dan aktivitas, menghadirkan beragam potensi bahaya bagi karyawan dan tamu. Oleh karena itu, penerapan standar keselamatan kerja yang sesuai dengan peraturan pemerintah menjadi keharusan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.
Baca juga : Pentingnya Keberadaan Gas Detector
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja, termasuk sektor perhotelan. Beberapa peraturan utama meliputi:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini menjadi dasar utama dalam penerapan keselamatan kerja di berbagai sektor industri, termasuk perhotelan.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Peraturan ini mewajibkan perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau memiliki tingkat risiko tinggi untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD): Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan APD yang sesuai dengan tugas pekerja di lingkungan kerja.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 80/Menkes/Per/II/1990 tentang Persyaratan Kesehatan Hotel: Peraturan ini menetapkan standar kesehatan yang harus dipenuhi oleh hotel, termasuk kebersihan, sanitasi, dan kesehatan karyawan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Teknis Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan: Peraturan ini mengatur standar proteksi kebakaran yang harus dipenuhi oleh bangunan, termasuk hotel.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Hotel: Peraturan ini menetapkan standar usaha hotel, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Lingkungan hotel memiliki berbagai potensi bahaya yang dapat mempengaruhi keselamatan kerja, antara lain:
Bahaya Kebakaran: Akibat instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan peralatan masak, atau kelalaian manusia.
Paparan Bahan Kimia: Terutama di area housekeeping dan laundry yang menggunakan bahan pembersih dan deterjen.
Bahaya Fisik: Seperti tergelincir, terjatuh, atau cedera akibat peralatan kerja.
Paparan Gas Berbahaya: Misalnya, kebocoran gas LPG di dapur atau akumulasi gas karbon monoksida (CO) akibat ventilasi yang buruk.
Baca juga : Gas Mudah Terbakar
Untuk mengurangi risiko tersebut, hotel harus menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:
Karyawan harus diberikan APD sesuai dengan tugas dan potensi bahaya yang dihadapi, seperti sarung tangan, masker, atau sepatu anti-slip. Penggunaan APD wajib sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.08/MEN/VII/2010.
Memberikan pelatihan rutin mengenai prosedur keselamatan, penggunaan APD, dan penanganan bahan berbahaya sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapan karyawan dalam menghadapi situasi darurat.
Melakukan inspeksi berkala terhadap peralatan kerja, instalasi listrik, dan sistem pemadam kebakaran untuk memastikan semuanya berfungsi dengan baik dan sesuai standar keselamatan.
Menyusun dan mensosialisasikan prosedur tanggap darurat, seperti evakuasi kebakaran atau penanganan kebocoran gas, serta melakukan simulasi secara berkala untuk memastikan karyawan siap menghadapi situasi tersebut.
Salah satu aspek krusial dalam keselamatan kerja di hotel adalah deteksi dini terhadap kebocoran gas berbahaya. Gas seperti LPG atau karbon monoksida dapat menyebabkan kebakaran, ledakan, atau keracunan jika tidak terdeteksi segera. Oleh karena itu, pemasangan gas detector menjadi langkah preventif yang sangat penting.
PT Adhigana Perkasa Mandiri menawarkan solusi terpercaya dalam penyediaan gas detector berkualitas tinggi yang dirancang khusus untuk mendeteksi berbagai jenis gas berbahaya. Dengan teknologi canggih dan akurasi tinggi, produk kami mampu memberikan peringatan dini sehingga tindakan pencegahan dapat segera diambil.
Keandalan dan Akurasi: Produk kami telah teruji dan memenuhi standar internasional dalam mendeteksi kebocoran gas berbahaya.
Kemudahan Integrasi: Gas detector kami dapat dengan mudah diintegrasikan ke dalam sistem keamanan hotel yang sudah ada.
Layanan Purna Jual Terbaik: Kami menyediakan layanan instalasi, pelatihan, dan perawatan untuk memastikan perangkat berfungsi optimal.
Penerapan standar keselamatan kerja di hotel sesuai peraturan pemerintah adalah investasi penting untuk melindungi karyawan dan tamu. Identifikasi potensi bahaya, penyediaan APD, pelatihan karyawan, dan implementasi prosedur darurat merupakan langkah-langkah esensial dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Selain itu, pemasangan gas detector dari PT Adhigana Perkasa Mandiri akan memberikan lapisan perlindungan tambahan terhadap risiko kebocoran gas berbahaya.
Jangan kompromikan keselamatan kerja di hotel Anda. Hubungi PT Adhigana Perkasa Mandiri hari ini untuk konsultasi dan solusi terbaik dalam sistem deteksi gas yang andal.